Proses pemberian hukuman disiplin atas Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran disiplin menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dapat dilakukan dengan beberapa tahap yaitu proses pemanggilan, proses pemeriksaan proses penjatuhan hukuman, proses penyampaian keputusan dan proses keberatan terhadap penjatuhan hukuman. Proses tersebut belum dilaksanakan secara optimal oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu.Kendala yang dihadapi dalam pemberian hukuman di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu adalah ketidakpatuhan bawahan terhadap perintah pimpinan dan kurangnya pengetahuan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan serta rendahnya kesadaran Pegawai Negeri Sipil akan pentingnya arti tanggung jawab dan disiplin. Harus adanya ketegasan seorang pemimpin terhadap bawahannya sehingga bawahan tidak dapat melakukan suatu pelanggaran disiplin serta tidak mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
Copyrights © 2018