Dengan diterbitkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda sebagai pengganti Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 maka Peraturan Daerah Kabupaten Sambas yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa perlu untuk disesuaikan. Dan kemudian lahirlah Perda Sambas No. 1 tahun 2009 tentang desa.Persoalan muncul ketika UU No. 6 tahun 2014 tentang desa diundangkan pada tanggal 15 januari 2014 yang kemudian dihadapkan dengan Perda Sambas No. 1 tahun 2009 tentang desa yang konsekuensi pengaturannya masih eksis sampai saat ini. Sehingga menuai pertanyaan mengenai bagaimana efektifitas pelaksanaan Perda No. 1 tahun 2009 tentang desa tersebut ?.Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Perda Sambas No. 1 Tahun 2009 tentang desa secara landasan yuridis dan materi muatan pengaturannya tidak mengacu kepada UU No. 6 tahun 2014 tentang desa sehingga terjadi ketidaksesuaian norma yang mana akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya. Hal ini memperlihatkan diperlukan Perda Sambas tentang desa yang baru.
Copyrights © 2018