Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apa akibatnya bila Dokter melakukan tindakan medis tidak berdasarkan Standart Oprasonal Prosedur (SOP). Bagaimana sangsi hukum bagi dokter yang melakukan malpraktek medis menurut ketentuan hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi        Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal/normatif, dan sifat penelitian hukum doktrinal preskriptif dan teknis atau terapan. Dengan pendekatan perundang undangan (Statute Approach), dan Pendekatan kasus (Case Approach). Dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sumber data dalam penelitian hukum doktrinal terdiri atas: Bahan hukum primer dan Bahan hukum sekunder yang meliputi :Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009  Tentang  Kesehatan, Undang undang Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman/Undang-undang republik indonesia Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah sakit, Kode etik kedokteran Indonesia, Putusan hakim UU No 10 Tahun 2004, putusan pengadilan , Buku teks, pembuatan peraturan perundang-undangan, Jurnal hokum, Kamus. Langkah2 Penelitian Hukum dengan , Identifikasi fakta hokum, Pengumpulan bahan bahan hukum, Telaah atas isu isu hokum, Menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi yang menjawab isu hokum, Memberikan preskripsi Kata kunci      :   Mal praktek medis, standart oprasional prosedur, sanksi hukum DOI: 10.5281/zenodo.1470103
Copyrights © 2016