Fidusia adalah lembaga jaminan bentuk baru atas benda bergerak disamping gadai dimana dasar hukumnya yurisprudensi. Walaupun lembaga Fiducia ini sudah melembaga dalam praktek perFIFan khususnya FIFAstra, tidak terlepas dari cacat. Dimana menjadi persoalan adalah ketentuan mana yang akan diterapkan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberi jaminan fidusia ini merupakan perjanjian yang bersifat accessoir dari suatu perjanjian pokok sebagaimana disebutkan dalam penjelasan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 dan harus dibuat dengan suatu akta notaris yang disebut sebagai Akta jaminan fidusia. Kesimpulannya adalah dalam Fiducia benda jaminan tidak diserahkan secara nyata oleh debitur kepada kreditur, yang diserahkan hanyalah hak milik secara kepercayaan. Benda jaminan masih tetap dikuasai oleh debitur dan debitur masih tetap bisa mempergunakan untuk keperluan sehari-hari. Kata Kunci    :    Fidusia, Pengaturan Fidusia, FIFAstra, Debitur, Kreditur
Copyrights © 2015