Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan, maka hakim perlu mengadakan atau melakukan siding pemeriksaan setempat (desente) sebab tidak semua alat bukti tersebut dapat dihadirkan ke muka persidangan. Sehingga berdasarkan latar belakang dari Skripsi dapat diajukan dua pokok permasalahan yang diangkat oleh penulis, yaitu (1) Apa yang dimaksud alat bukti pemeriksaan setempat pada perkara perdata (2) Bagaimana kedudukan alat bukti pemriksaan setempat pada sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri khusunya dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 47/Pdt.G/2011/PN.Gs. sedangkan metode penelitian yang digunakan oleh penulisadalah metode yuridis – normative yang menggunakan data sekunder, primer, maupun tersier. Dan penelitian yang dilakukan merupakan hasil pemeriksaan setempatyang pada hakikatnya merupakan fakta persidangan dan dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi hakim dalam keputusannya. Sehingga pemeriksaan setempat memiliki kekuatan pembuktian yang bebas yaitu tergantung pada penilaian dan keyakinan hakim. Kata kunci:  Alat bukti, Pemeriksaan Setempat, Perkara Perdata.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016