Pada pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ditentukan bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu pengkajian terhadap masalah perundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren, memberikan pengertian penelitian hukum keperpustakaan yang meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematik hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tidak semua putusan abritase dapat dieksekusi mengingat adanya kesulitan-kesulitan dalam peaksanaannya seperti halnya dalam pelaksanaan atau eksekusi tidak menjadi ilusoir atau menang diatas kertas aja yaitu perlu upaya penting dengan cara mengajukan sitas eksekusi atas barang-barang milik termohon, agar jaminan bahwa kewajiban untuk membayar sejumlah uang dapat diwujudkan.Kata Kunci : Arbitrase, Putusan
Copyrights © 2016