Dilihat dari permasalahan skripsi ini, yaitu pertama bagaimanakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pemasangan iklan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pihak konsumen? Kedua yaitu bagaimanakah tanggung gugat perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan konsumen pada umumnya. Untuk menjawab permasalahan tersebut diatas maka dilihat pada KUHPerdata khususnya pasal 1365 yaitu dinyatakan bahwa dikatakan perbuatan melawan hukum adalah setiap perbuatan yang membawa kerugian tersebut. Kemudian perbuatan melawan hukum di Indonesia telah diartikan secara luas, yakni mencakup salah satu dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut : (1) Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain (2) Kewajiban yang bertentangan dengan kewajiban hukum itu sendiri (3) Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (4) Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam masyarakat. Kata Kunci          : iklan menyesatkan, konsumen, perbuatan melawan hukum. DOI: 10.5281/zenodo.1468382
Copyrights © 2017