Salah satu bentuk kekerasan yang termasuk dalam kategori kejahatan yang berpengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). KDRT dapat dibedakaan atas (1) kekerasan fisik, (2) kekerasan psikis, (3) kekerasan seksual, dan (4) kekerasan finansial. Namun dari semua bentuk kekerasan tersebut, kekerasan psikis adalah kekerasan yang paling banyak dialami oleh anggota keluarga.Kekerasan psikis tersebut memiliki dampak yang cukup serius. Kekerasan psikis ini memberikan dampak buruk kepada korban, pelaku sendiri maupun kepada masyarakat. dampak buruk kekerasan psikis bagi korban adalah timbulnya penderitan psikologis (rasa bersalah, kehilangan, kepercayaan, setres, depresi, trauma hingga menjadi gila dapat diderita oleh korban kekerasan). Sedangkan pada anak-anak akan memunculkan dampak yang sangat berarti bagi perilaku anak tersebut.Bentuk pertanggung jawaban pidana bagi pihak yang terlibat dalam pelaku kekerasan dalam rumah tangga secara psikis dapat diuraikan sebagai berikut: pertama, pelimpahan rasa ketidakenakan terhadap pelaku. Kedua, pemberian hukum pidana objektif dan subjektif. Ketiga, pemberlakuan hukum pokok dan hukum tambahan berupa: (a) pembatasan gerak pelaku, dan (b) penetapan pelaku dalam program konseling dibawah pengawasan lembaga tertentu, antara lain: rumah sakit, klinik, dan biro konselor. Dan dalam UUPKDRT telah menegaskan sanksi yang tertuang pada pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yang mana sanksi tersebut berupa denda dan juga kurungan penjara. Selain itu pada Pasal 50 ditetapkan sanksi tambahan yang bentuknya tergantung pada putusan hakim.
Copyrights © 2015