Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

NETRALISASI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI APARATUR NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Prihatin Effendi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2016

Abstract

Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.            Penelitian ini menggunakan  metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum  yang digunakan adalah hukum primer, sekunder, dan tersier.Pengumpulan bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Bahan hukum yang telah diperoleh diolah secara sistematis dengan membuat klasifikasi berdasarkan peraturan perundang- undangan, teori serta pendapat para ahli, dan dianalisa secara kualitatif.Kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai petugas publik yang diatur dalam norma pemerintahan merupakan proses penyediaan layanan sipil dan jasa-jasa publik.Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar berdayaguna dan berhasil guna, memiliki kepekaan, tanggap dan kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya Peran Netralitas Pegawai Negeri Sipil harus melekat dan bebas pengaruh politik, sikap adil dan jujur dalam berinteraksi sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999  yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004   pasal 2 ayat (1), (2). Pegawai negeri sipil  merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab,  bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik disamping itu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat  tetap menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik. Kata kunci : Netralisasi, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Negara DOI: 10.5281/zenodo.1470129

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...