Pengaruh globalisasi dengan penggunaan sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi telah mengubah pola hidup masyarakat, dan berkembang dalam tatanan kehidupan baru dan mendorong terjadinya perubahan sosial, ekonomi, budaya, pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum Potensi kejahatan atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan internet lebih sering dikarenakan akibat kurangnya sikap bijaksana atau sikap kehati-hatian dalam penggunannya. Kejahatan di dunia maya diistilahkan sebagai cybercrime yang telah muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui media internet.Namun, salah satu kasus atau kejahatan cyber yang sangat marak terjadi di Indonesia adalah kasus pencemaran nama baik Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Hal ini telah diatur kedalam Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pencemaran nama baik turut membawa polemik, yakni kebebasan berpendapat sebagai hak-hak dari Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal jauh sebelumnya pemrintah telah menetapkan prinsip dasar berpendapat dimana prinsip tersebut memuat hak dan pengecualian (kewajiban) agar dapat memiliki rasa pertanggungjawabannya. Meskipun masyarakat awam telah menilai bahwa UU ITE telah membatasi kebebasan berpendapat, namun hal tersebut tidaklah sepenuhnya benar jika melihat dari prinsip dasar kebebasan berpendapat tersebut. Kata Kunci:Cybercrime, Pencemaran Nama Baik, Kebebasan Berpendapat, HAM, UU ITE. DOI: 10.5281/zenodo.1468360
Copyrights © 2017