ABSTRACTThis study aims to identify issues in notification of forced which will be done within for law enforcement after the tax amnesty period granted by the government pursuant to Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 on Tax Amnesty. If the taxpayer still has tax obligations, then the tax collection action is part of a series of law enforcement. Notice of forcedĀ is the first step before any other repressive action, such as blocking, seizure, prevention, and even hostage taking. However, in practice, the processing of notification letters stagnates so that there is a queue (bottleneck). The qualitative study with Theory of Constraint tool shows that after the binding problem (binding constraint) overcome, the bottleneck in the process of notification of forced papers can be parsed so as to facilitate the process of law enforcement in KPP Pratama Natar in the next period.ABSTRAKPenelitian ini bertujuan mengidentifikasi isu-isu pemberitahuan surat paksa yang akan dilakukan dalam rangka penegakan hukum setelah masa tax amnesty yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jika wajib pajak masih memiliki kewajiban pajak, maka tindakan penagihan pajak adalah bagian dari serangkaian penegakan hukum. Pemberitahuan surat paksa adalah langkah pertama sebelum tindakan represif lainnya, seperti pemblokiran, penyitaan, pencegahan, dan bahkan penyanderaan. Namun, dalam praktiknya, pengolahan pemberitahuan surat paksa terkendala sehingga terjadi antrean (bottleneck). Penelitian kualitatif dengan alat analisis Theory of Constraint menunjukkan bahwa setelah masalah pengikatan (binding constraint) diatasi, hambatan dalam proses pemberitahuan kertas paksa dapat diurai sehingga memudahkan proses penegakan hukum di KPP Pratama Natar pada periode berikutnya.
Copyrights © 2018