Dilakukannya 4 (empat) kali amandemen UUD 1945 adalah sebagai manifestasi dari diakomodirnya tuntutan reformasi dalam segala bidang, terutama reformasi di bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehubungan dengan itu maka amandemen UUD 1945 difokuskan pada pembentukan suatu sistem baru dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi terwujudnya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik dari masa-masa sebelumnya. Salah satu wujud nyata hasil amandemen UUD 1945 ialah terbentuknya beberapa lembaga negara baru, yang salah satunya adalah lembaga legislatif (parlemen) baru yang disebut dengan nama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) guna melengkapi keberadaan lembaga-lembaga legislatif yang sudah ada sebelumnya yaitu lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dibentuknya lembaga DPD ini dimaksudkan untuk mereformasi kinerja sistem parlemen di Indonesia supaya menjadi lebih baik, demi terwujudnya tujuan yaitu terjadinya peningkatan kualitas maupun kuantitas dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Akan tetapi sampai dengan saat ini keberadaan lembaga DPD yang merupakan hasil amandemen ke-3 UUD 1945 ini (tahun 2001) belum bisa memberikan perubahan yang signifikan baik secara kualitas maupun kuantitas dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal itu salah satunya disebabkan karena masih adanya perbedaan kewenangan dalam pembentukan undang-undang, dimana kewenangan DPR masih jauh lebih besar dibandingkan dengan kewenangan DPD. Hal itu mengakibatkan belum terwujudnya keseimbangan (balances) dalam pelaksanaan fungsi pembentukan undang-undang, dimana masih kuatnya dominasi DPR dibandingkan dengan DPD.
Copyrights © 2018