Penelitian ini bertujuan untuk melihat isi dan tujuan SAK ETAP dan PP No 46 tahun 2013 (Pemerintah Republik Indonesia, 2013) serta kesesuaian antara kedua aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yurudis normatif. Pendekatan (approach) yang digunakan dalam penelitian ini adalah : pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan bahan dalam penelitian ini adalah primer yaitu SAK ETAP dan PP no 46 tahun 2013 serta Pph pasal 4 ayat 2 dan sekunder berupa hasil-hasil penelitian yang berhubungan dengan akuntansi dan pajak. Pembahasan di dalam penelitian menemukan bahwa SAK ETAP berisikan tentang cara mengatur pencatatan akuntansi yang lebih sederhana dibandingkan SAK umum dalam hal pengakuan, dan pengungkapan transaksi pada laporam keuangan. SAK ETAP memiliki tujuan agar UMKM di Indonesia bisa menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK yang berlaku dengan pencatatan yang lebih sederhana guna mendapatkan akses pendanaan dari luar. Sedangkan isi dari PP No 46 tahun 2013 berisikan tentang Pajak Penghasilan yang bersifat final dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar Rupiah. Dan bertujuan agar memberikan kemudahan dalam penentuan pajak yang ditentukan 0,5% dari peredaran bruto. Kesesuain isi dan tujuan antara SAK ETAP dan PP No 46 tahun 2013 terletak pada tujuan yang sama2 ditujukan untuk UMKM dan memberikan banyak kemudahan untuk UMKM. SAK ETAP memberikan kemudahan bagi UMKM untuk menyusun laporan keuangan yang sederhana sedangkan PP No 46 tahun 2013 memberikan kemudahan untuk penentuan pajak. Akan tetapi dari segi isi terdapat perbedaan yang mendasar diantara kedua aturan ini, yaitu SAK ETAP tidak memberikan petunujk UMKM dalam penjelasan peredaran bruto yang berhubungan langsung dengan penentuan perpajakan.
Copyrights © 2018