Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan singkronisasi penafsiran hukum dalam perspektif KUHPerdata, UUP dan KHI. Metode penelitian menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan singkronisasi penafsiran hukum perkawinan tiga sistem hukum perspektif KUHPerdata, UUP dan KHI secara umum sudah terdapat kesinkronan. Namun, di dalam norma tertentu ada yang tidak diatur, seperti beristeri lebih dari satu orang hanya ada dalam UUP dan KHI, karena KUHPerdata berasas monogami. Simpulan, singkronisasi penafsiran hukum perkawinan tiga sistem hukum perspektif KUHPerdata, UUP dan KHI tentang definisi perkawinan tidak menyebutkan definisi kecuali hanya ikatan perdata saja. Syarat perkawinan dalam KUHPerdata dan UUP hanya syarat saja, lalu ditafsirkan dengan KHI dengan rukunnya. Akan tetapi, kedua hukum KUHPerdata dan UUP tetap berfungsi dalam KHI. Larangan perkawinan, perjanjian perkawinan, pencegahan perkawinan, batalnya perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, harta bersama, perwalian, putusnya perkawinan dan akibatnya dan masa berkabung/iddah menurut KUHPerdata, UUP dan KHI mempunyai singkronisasi. Namun, pemeliharaan anak dan kedudukan serta status anak (KUHPerdata, UUP dan KHI) ketiganya sedikit ada perbedaan, berkaitan kedudukan, pemeliharaan dan status anak ketiganya memilki kesingkronan. Terhadap hak kewajiban orang tua terhadap anak (KUHPerdata, UUP dan KHI) ketiganya sedikit ada perbedaannya. Hanya saja dalam KHI diuraikan dalam pemeliharaan anak dan perwalian. Beristeri lebih dari satu orang hanya ada dalam UUP dan KHI, karena KUHPerdata berasas monogami. Selanjutnya, peminangan perkawinan, rukun, mahar, kawin hamil dan rujuk hanya ada dalam KHI. Hal inilah kelemahan KUHPerdata dan UUP belum bisa mencakup keseluruhan.
Copyrights © 2018