Tujuan penelitian ini untuk untuk menjelaskan pembaharuan kebijakan hukum pidana terkait beban pembuktian yang dapat digunakan sebagai istrumen hukum dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif/yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa asas praduga bersalah (presumtion of guilty) dipandang sangat urgen untuk dimuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK) dan urgen diterapkan dengan segera. Penerapan asas praduga bersalah, sebaiknya dibatasi hanya dalam hal pembuktian di persidangan saja melalui metode pembalikan beban pembuktian. Penerapan asas praduga bersalah melalui metode pembalikan beban pembuktian tersebut diharapkan mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian yang dihadapi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selayaknya, sistem pembalikan beban pembuktian dijadikan asas pondasi/landasan filosofis dalam payung hukum UUPTK. Kemudian dari tataran asas diturunkan menjadi norma, sehingga ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian dapat dicantumkan dalam klausul pasal demi pasal dalam UUPTK. Aturan-aturan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi pun seharusnya selalu dikembangkan secara progresif sesuai perkembangan zaman, agar tidak ketinggalan dan kalah dengan modus-modus korupsi yang semakin mutakhir.
Copyrights © 2018