Sagita, Afrianto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Kebijakan Hukum Pidana Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Sagita, Afrianto
Jurnal Hukum Respublica Vol. 17 No. 1 (2017): Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.324 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v17i1.1449

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan urgensi pembalikan beban pembuktian sebagai kebijakan hukum pidana dalam undang-undang tindak pidana korupsi serta menjelaskan pengaturan pembalikan beban pembuktian sebagai upaya mendukung penanggulangan korupsi? Metode penelitian menggunakan metode penelitian yuridis normatif, bersumber dari penelitian kepustakaan atau Library research. Hasil penelitian ini dapat dijelaskan aturan-aturan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi pun seharusnya selalu dikembangkan secara progresif sesuai perkembangan zaman, agar tidak ketinggalan dan kalah dengan modus-modus korupsi yang semakin mutakhir. Perlu adanya suatu formula baik dari perspektif teoritis, yuridis, filosofis dan praktik, mengenai bagaimana pembalikan beban pembuktian ini dapat diterapkan, baik ditataran kebijakan legislasi maupun aplikasi. Pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability of principles), dapat dijadikan muatan utama perubahan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Simpulan, pertama urgensi penerapan pembalikan beban menjadi sangat urgen untuk diterapkan dalam rangka mengungkap kebenaran menyangkut harta-harta terdakwa kasus korupsi yang patut diduga diperoleh dari hasil korupsi yang merugikan keuangan negara. Kedua, pengaturan mengenai pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah mampu mendukung upaya penanggulangan korupsi di negeri ini, hanya saja masih terdapat kelemahan. Kelemahan tersebut mengenai pengaturan pembalikan beban pembuktian dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bersifat terbatas atau berimbang, dalam hal ini terdakwa juga dibebankan melakukan pembuktian mengenai unsur-unsur kesalahan (schuld) dari terdakwa.
Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terkait Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sagita, Afrianto
Jurnal Hukum Respublica Vol. 17 No. 2 (2018): Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, dan Hukum Pidana
Publisher : Faculty of Law Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (70.059 KB) | DOI: 10.31849/respublica.v17i2.2095

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk untuk menjelaskan pembaharuan kebijakan hukum pidana terkait beban pembuktian yang dapat digunakan sebagai istrumen hukum dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif/yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa asas praduga bersalah (presumtion of guilty) dipandang sangat urgen untuk dimuat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTK) dan urgen diterapkan dengan segera. Penerapan asas praduga bersalah, sebaiknya dibatasi hanya dalam hal pembuktian di persidangan saja melalui metode pembalikan beban pembuktian. Penerapan asas praduga bersalah melalui metode pembalikan beban pembuktian tersebut diharapkan mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian yang dihadapi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selayaknya, sistem pembalikan beban pembuktian dijadikan asas pondasi/landasan filosofis dalam payung hukum UUPTK. Kemudian dari tataran asas diturunkan menjadi norma, sehingga ketentuan mengenai pembalikan beban pembuktian dapat dicantumkan dalam klausul pasal demi pasal dalam UUPTK. Aturan-aturan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi pun seharusnya selalu dikembangkan secara progresif sesuai perkembangan zaman, agar tidak ketinggalan dan kalah dengan modus-modus korupsi yang semakin mutakhir.