Indonesia merupakan negara hukum, karena di Indonesia segala sesuatuperbuatan harus didasarkan pada hukum. Tujuan dibentuknya hukum yaitu untukmendapatkan kepastian hukum. Dengan ini mempunyai tujuan untuk meningkatkankesadaran akan hukum bagi remaja yang bertujuan untuk menangulanggi pengaruhglobalisasi.sebabglobalisasi menyentuh segala aspek dalam kehidupan,dapatmenciptakan permasalahan pada remaja. Jadi upaya yang dapat dilakukan dengancarapenyuluhan hukum pada remaja, melakukan pembaharuan hukum, proses hukum jugatidak boleh didasarkan pada hal politik, menjujung tinggi hak asasi manusia, penegakanhukum. Hukum di Indonesia belum sepenuhnya dilakukan, salah satu faktor adalahkurangnya kesadaran hukum.Kata Kunci: kesadaran Hukum, globalisasi
Copyrights © 2018