Di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya termasuk perekonomiannya masih bercorak agraris dan saat ini dikembangkan untuk mendukung pengembangan industrialisasi, maka fungsi dan peranan tanah adalah memegang peranan yang sangat penting. Tanah sebagai suatu sumber daya alam, sangat penting artinya bagi kehidupan manusia. Pemanfaatan tanah dalam berbagai sektor kegiatan seperti pertanian, pemukiman, sarana umum dan lain-lain mengakibatkan tanah menjadi suatu benda yang kian hari kian sangat dibutuhkan. Selain itu tanah merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia adalah merupakan kenyataan, bahwa permintaan akan kebutuhan terhadap tanah terus bertambah sesuai dengan pertambahan penduduk dan kegiatan pembangunan. Secara umum, luas tanah yang ada dibumi ini tidak akan bertambah, sedangkan jumlah populasi manusia yang membutuhkan tanah tetap bertambah. Gejala pertambahan kebutuhan akan tanah yang terus meningkat yang berdampingan dengan kwantitas luas tanah yang tidak bertambah akan menimbulkan problema-problema sosial di masyarakat, seperti yang menyangkut penguasaan dan pemilikan tanah, pemanfaatan/penggunaan tanah, pemeliharaan/pelestarian tanah dan hubungan-hubungan hukum terhadap tanah akan menjadi fenomena yang penting untuk ditelusuri, karena hal tersebut mau tidak mau akan berbaur dengan dinamika kehidupan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2011