Menurut Kompilasi Hukum Islam, Pengertian Wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Dalam Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalam penelitian ini diambil kesimuplan bahwa siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara Filosofis berdasarkan Sila Pertama Pancasila, Siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara yuridis berdasarkan Pasal 29 UUD 1945, Siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara sosiologis diterima olehmasyarakat muslim yang mendiami negara republik Indonesia berdasarkanfakta hukum, Siginifikansi Penyusunan UU Wakaf di Indonesia secara historis berdasarkan teorirecepcie in complexu dan teori receptio a contrario
Copyrights © 2016