Hadirnya Bank Islam dengan sistem bagi hasil, disinyalir dalam prakteknya kedua bank baik itu bank Syariah maupun bank konvensional tersebut sama saja hanya beda istilah yaitu sistem bunga dan bagi hasil. Kemudian penerapan mudharabah yang diterapkan di bank Islam tidaklah semurni konsep mudharabah dalam fikih dengan adanya azaz keadilan, sedangkan di Bank Islam bila terjadi kerugian modal tetap dikembalikan dan memakai jaminan ketika meminjam.
(ISSN Online: 2580-2763) was firstly published in 2002 by Jurusan Syariah (now is Fakultas Syariah) or Faculty of Shariah of State Institute for Islamic Studies Batusangkar. The journal is aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the ...