Pemerintah telah membatalkan 3134 Peraturan Daerah. Terdapat empatperihal yang menyebabkan Perda dibatalkan: (i) Perda dan Perkada tersebutmenghambat investasi (perizinan, retribusi, jasa usaha, IMB, sumbangan pihak ke-3,dan lainnya); (ii) Perda dan Perkada tersebut bertentangan dengan undang-undang yanglebih tinggi dan kepentingan umum; (iii) Perda dan Perkada tersebut bertentangandengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan MahkamahKonstitusi (sumber daya air, menara telekomunikasi, BUMD, dan pengalihan urusan);dan (iv) Perda dan Perkada lainnya yang dirasa tidak perlu karena merupakan normaawam yang berlaku di masyarakat. Pembatalan 3.143 Perda harus dilakukan dalamrangka menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 23 tahun2014 dan Putusan MK, mendorong pertumbuhan ekonomi
Copyrights © 2016