Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PENGIRIMAN BARANG MELALUI KAPAL KLOTOK TRAYEK RASAU JAYA – TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA

NIM. A01111098, MUHAMMAD JAKA NEGARA (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2019

Abstract

ABSTRAK  Penelitian   tentang   ”Pelaksanaan   Perjanjian   Jasa   Pengiriman   Barang Melalui  Kapal  Klotok  Trayek    Rasau  Jaya-Teluk  Batang  Kabupaten  Kayong Utara”  bertujuan  Untuk mendapatkan  data  dan  informasi  tentang pelaksanaan perjanjian pengiriman barang    trayek Rasau Jaya-Teluk Batang. Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajibannya mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan pengirim terhadap pemilik kapal klotok yang tidak melaksanakan kewajiban mengantar barang ke tempat tujuan tepat waktu yang telah disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini   dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pengiriman barang antara Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II  dengan pengirim dilaksanakan secara tidak tertulis atau lisan hal ini tentu saja membawa konsekuensi tidak ada bukti tentang perjanjian yang  ada  diantara  para  pihak  dan  akan  sulit  untuk  membuktikan  jika  terjadi sesuatu dengan barang yang dikirim. Bahwa faktor penyebab terjadinya keterlambatan   barang pengguna jasa yang dikirim adalah karena beberapa hal antara  lain  kondisi  cuaca  yang  tidak  baik,  kesalahan  dari  para  pekerja,  serta kondisi mesin klotok yang sudah tua serta kurangnya perawatan terhadap armada kapal klotok KM NABILA II. Bahwa  akibat hukum Pemilik Kapal Klotok KM. NABILA II  terhadap keterlambatan serta kerusakan barang pengguna jasa yang dikirim adalah memberikan ganti rugi kepada Pengguna Jasa. Bahwa upaya yang dilakukan  oleh  pengguna  jasa  terhadap  keterlambatan    barang    yang  dikirim adalah meminta kepada Pemilik Kpal Klotok KM. NABILA II   untuk segera memberikan ganti rugi barang yang rusak sesuai perjanjian yang telah disepakati denganjalan musyawarah dan mufakat diantara kedua belah pihak.    Kata Kunci : Perjanjian Jasa,  Pengiriman, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...