Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 137/PUU-XIII/2015 DAN NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TERHADAP MEKANISME PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DI INDONESIA

NIM. A1011141112, RAMA ADITYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2019

Abstract

ABSTRAK Peraturan daerah sebagai salah satu produk hokum daerah yang merupakan sarana untuk mengatur, mengubah, dan memperbaiki keadaan masyarakat. Bahkan secara garis besar dapat dikatakan, bahwa kebijaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dipandang baik, selama kebijakan tersebut tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Dengan adanya kewenangan yang lebih besar kepada daerah, seharusnya pemerintah daerah dapat menetapkan suatu kebijakan melalui peraturan daerah tersebut untuk kepentingan masyarakat di daerah secara keseluruhan.Oleh karenanya, pembuatan peraturan daerah baik itu Peraturan Daerah tingkat Provinsi maupun Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/Kota maka perlu adanya mekanisme pengawasan terhadap pembentukan peraturan daerah tersebut, dan juga suatu pembatalan apabila terdapat peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, telah dijelaskan tentang pembentukan produk hukum daerah. Di dalam pasal 237 telah dijelaskan asas pembentukan materi muatan perda, dimana muatan perda harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas hukum yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.Dan di dalam pasal 251 UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah juga telah dijelaskan kewenangan di dalam pengawasan dan pembatalan peraturan daerah diberikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat. Peraturan Daerah Provinsi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh menteri dalam negeri, sedangkan untuk peraturan daerah Kabupaten/Kota dibatalkan oleh Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat, apabila Gubernur tidak membatalkannya maka Menteri Dalam Negeri akan membatalkannya.Hal ini tentunya menimbulkan masalah, dikarenakan kewenangan di dalam pembatalan peraturan daerah menjadi kewenangan lembaga yudikatif sesuai dengan Pasal 24A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dimana kewenangan dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kewenangan Mahkamah Agung. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.dan putusan Nomor 56/PUU- XIV/ Untuk itu, AsosiasiPemerintahKabupatenSeluruh Indonesia (APKASI) bersama 46 pemohonlainnya dan juga para karyawan- karyawan untuk menguji puluhan pasal dari UU No. 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah. Setelah dilakukan pengujian maka MK  mengeluarkan putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang didalamnya dijelaskan bahwa pasal pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (8), sertaayat (4) yang dianggap bertentangan dengan pasal 24A UUD NRI Tahun 1945 dan juga di dalam putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang didalamnya dijelaskan bahwa pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (7), danayat (8) bertentangan juga dengan pasal 24A dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.Dengan adanya putusan MK tersebut tentunya akan menimbulkan implikasi bagi pengawasan dan pembatalan peraturan daerah di Indonesia. Untuk itu penulis melakukan penelitian tentang implikasi dari putusan MK tersebut, upaya dan juga solusi di dalam pengawasan dan pembatalan peraturan di Indonesia. Kata Kunci : Implikasi Putusan MK, Peraturan Daerah

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...