Pemerintah Daerah memiliki tanggungjawab dalam pembangunan daerah tersebut guna untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur melalui peningkatan taraf hidup, kecerdasan serta kesejahteraan seluruh rakyat. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut diperlukan anggaran yang cukup dan memadai sehingga pembangunan daerah tersebut berjalan secara optimal. Untuk menunjang kegiatan pembanguan daerah, pemerintah diharapkan mampu untuk mendapatkan pendapatan daerah secra optimal, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah diperoleh dari sektor Pajak Daerah. Pajak Hotel merupakan salah satu jenis pajak daerah. Pada tahun 2015 – 2017 pajak hotel belum mencapai target yang telah ditetapkan. Yang menjadi salah satu faktor tidak tercapainya target tersebut dikarenakan kurangnya daya tarik masyarakat terhadap perhotelan. Sehingga diperlukan strategi dalam peningkatan penerimaan perhotelan yang mendukung Pendapatan Asli Daerah. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris yang sifat analisisnya kualitatif yang diterapkan dalam penelitian yang sifatnya deskriptif, berdasarkan data dan informasi yang telah diperoleh melalui angket dan wawancara. Kata Kunci : Pajak Hotel, Pendapatan Asli Daerah
Copyrights © 2019