Dalam rangka menciptakan peradilan yang bersih dan transparan sebagai wujud pencapaian tujuan hukum (kepastian, kemanfaatan, dan keadilan) Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia bekerja sama dengan 34 Perguruan Tinggi se Indonesia untuk melaksanakan kegiatan perekaman persidangan Tindak Pidana Korupsi secara audio dan visual. Tujuan kegiatan ini disamping sebagai wujud pemantauan dari sisi peradilan juga dimanfaatkan sebagai bahan kajian mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan perekaman ini untuk memperdalam kajian hukum acara pidana.Penelitian ini menghasilkan kajian berupa data empiric terhadap efektifitas kegiatan perekaman sidang tindak pidana korupsi. Dalam penelitian dikemukakan bahwa kegiatan pemantauan persidangan ini secara sistematis dilakukan untuk karena secara substansi hukum telah memperoleh pengakuan secara hukum, namun masih beberapa hambatan dalam sisi teknisnya, terkait sikap korporatif pihak pengadilan dalam mendukung kegiatan perekaman ini.
Copyrights © 2018