Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa. Produsen sebagaipenghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan berbagai macam kebutuhankonsumen untuk memuaskan para konsumennya. Para produsen menciptakan produk untuk dapatdijual kepada masyarakat sebagai alat pemuas kebutuhan. Indomie adalah merek dagang produk MieInstan asal Indonesia yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., menjadi mereknomor satu sekaligus pemimpin pasar mie instan. Banyak orang mengkonsumsi mi instan denganalasan praktis dan kecepatan pelayanan. Pemasaran Indomie tersebar keberbagai wilayah nusantaratermasuk keluar negeri seperti Singapur, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Eropa, Timur Tengah, Afrikadan Amerika. Konsumen sebagai pengguna produk sudah selayaknya membutuhkan sisi keamanandalam mengkonsumsi produk-produk. Untuk produk-produk konsumsi misalnya dimana konsumenmembutuhkan suatu bentuk perlindungan secara hukum melalui undang-undang perlindungankonsumen. Ketentuan undang-undang perlindungan konsumen tidak hanya perlu diketahui olehkonsumen namun juga para produsen sebagai penghasil produk maupun jasa. Produsen dalammemasarkan setiap barang dan atau jasa perlu memperhatikan hak-hak konsumen dalam rangka untukmelakukan aktivitas bisnis yang beretika dan bertanggung jawab. Undang-undang perlindungankonsumen adalah bentuk peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen.Judul penelitian ini adalah “Perlindungan Konsumen Pada Produk Makanan Indomie (mie instan) PTIndofood CBP Sukses Makmur Tbk”. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1). Bagaimana ketentuanpengaturan produk pangan untuk bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturanstandarisasi yang diberlakukan di Indonesia (dalam hal ini kasus yang diangkat untuk Produk brandIndomie yakni mie instant oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. ) dalam kaitannyamemberikan perlindungan kepada konsumen ? dan (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukumbagi suatu produk konsumsi terhadap konsumen untuk bahan dasar atau zat pengawet yangdigunakan dan pemberlakuan aturan standarisasi di Indonesia?Penelitian ini adalah penelitian bisnis dan hukum dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis yangdihubungkan dengan sisi hukum, dan juga terkait penelitian hukum empiris. Data yang digunakandalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yangdikumpulkan dari reponden dan nara sumber. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatifdan metode berpikir induktif untuk membangun kesimpulan dari bahan tertentu untuk memecahkankasus umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., sebagaiprodusen produk makanan Indomie (mie instan) telah mengimplemetasikan bentuk tanggung jawab bisnis mereka kemasyarakat (konsumen) juga pemerintah dengan menghasilkan dan menawarkanproduk mereka kepada konsumen dalam hal ini masih mengikuti dan melaksanakan peraturanpemerintah terkait masalah undang-undang perlindungan konsumen untuk produk makanan yangdihasilkannya.
Copyrights © 2016