Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat selalu diikutidengan perkembangan kejahatan atau tindak pidana yang semakin maju. Halini ditandai dengan pesatnya perkembangan cara melakukan kejahatan(modus operandi) maupun alat yang digunakan. Perkembangan ilmupenggetahun dan teknologi telah merubah zaman sehingga berdampak padaperilaku setiap manusia dalam dunia bisnis, dimana saat ini banyak sekalihasil-karya orang lain yang diakui menjadi miliknya sendiri, tentu saja hal inisangat bertentangan dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.Hak cipta sebagai suatu bagian dalam bidang HKI juga terkena imbas dariharmonisasi hukum ini, dalam praktiknya harmonisasi hak cipta yang telahdilakukan perubahan sebanyak 4 kali telah merubahparadigma dan pola pikirdari masalah publik menjadi masalah perdata, dimana sebelum UU Nomor28 Tahun 2014 diberlakukan hak cipta merupakan delik biasa, akan tetapisetelah terjadinya perubahan ditandai dengan disahkannya UU Nomor 28Tahun 2014 hak cipta merupakan delik aduan.
Copyrights © 2015