Hukum menetapkan kode moral yang lazim atau dilakukan dalam berbagai hubungan sosial dan fungsi sosialmanusia atau suatu moralitas hukum yang spesifik. Hukum juga merupakan keseluruhan dapat dilihatsebagai penggabungan moralitas/keadilan sosial, terhadap mana individu-individu, kelompok-kelompok atauorganisasi pemerintah harus senantiasa mengorientasikan tingkah lakunya. Penelitian ini menggunakanmetode penelitian kuantitatif, dimana jenis penelitian yang digunakannya adalah normatif.
Copyrights © 2016