Dalam praktik persidangan mengenai independensi kekuasaan kehakiman dalam hal menyangkut kebebasan hakim di dalam memertimbangkan dan memutus perkara pidana di luar KUHP ternyata tidak berjalan penuh sebagaimana mestinya seperti yang diamanatkan undang-undang, landasan teori, dan ketentuan hukum internasional. Hal tersebut terjadi karena pembuat undang-undang sekarang ini mempunyai kecenderungan agar di dalam setiap peraturan perundang-undangan yang dibuatnya terutama yang berkaitan dengan undangundang yang mengandung sanksi pidana selalu memuat dan mencantumkan ketentuan sanksi pidana minimum yang notabene harus dipenuhi dan dijatuhkan hakim di dalam menjatuhkan putusan. Untuk melaksanakan fungsi yudisial maka pelaksanaan tugas dilakukan oleh hakim selaku pejabat peradilan negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara. Meskipun memiliki kemerdekaan yudisial, namun dalam melaksanakan tugasnya hakim selaku pejabat negara bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.Kata Kunci : Kebebasan Hakim, Pidana Minimum Khusus
Copyrights © 2018