Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 2 (2018): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum

DILEMA KEBEBASAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA MINIMUM KHUSUS

Dedy Muchti Nugroho (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi)



Article Info

Publish Date
01 Nov 2018

Abstract

Dalam praktik persidangan mengenai independensi kekuasaan kehakiman dalam hal menyangkut kebebasan hakim di dalam memertimbangkan dan memutus perkara pidana di luar KUHP ternyata tidak berjalan penuh sebagaimana mestinya seperti yang diamanatkan undang-undang, landasan teori, dan ketentuan hukum internasional. Hal tersebut terjadi karena pembuat undang-undang sekarang ini mempunyai kecenderungan agar di dalam setiap peraturan perundang-undangan yang dibuatnya terutama yang berkaitan dengan undangundang yang mengandung sanksi pidana selalu memuat dan mencantumkan ketentuan sanksi pidana minimum yang notabene harus dipenuhi dan dijatuhkan hakim di dalam menjatuhkan putusan. Untuk melaksanakan fungsi yudisial maka pelaksanaan tugas dilakukan oleh hakim selaku pejabat peradilan negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara. Meskipun memiliki kemerdekaan yudisial, namun dalam melaksanakan tugasnya hakim selaku pejabat negara bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.Kata Kunci : Kebebasan Hakim, Pidana Minimum Khusus

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...