Naskah ini merupakan kajian konseptual dari sudut pandang pendidikan Islam, yang mencoba untuk memberikan perspektif dari sisi yang berbeda, kajian kritis ini lebih kepada reformulasi zakat merupakan upaya ijtihad di bidang zakat untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan zakat dalam konteks ruang dan waktu. Asumsi dasar reformulasi zakat itu adalah zakat merupakan ibadah sosial dan tata aturannya masih sarat dengan ijtihad. tulisan ini akan mencoba mengemukakan reformulasi zakat dalam tiga bidang. Pertama, reformulasi sumber–sumber zakat. Kedua, reformulasi pengengolaan zakat. Ketiga,reformulasi distribusi zakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017