Minda Baharu
Vol 1, No 1 (2017): Minda Baharu

KREDIT MACET DAN CARA MENGHADAPINYA

TRI ARTANTO (Universitas Riau Kepulauan Batam, Indonesia)



Article Info

Publish Date
21 Dec 2017

Abstract

Perekonomian Batam yang semakin memburuk pada masa ini, dimana banyak perusahaan yang tutup atau memindahkan usahanya ke negara lain yang dianggap memiliki regulasi dan kemudahan berusaha yang lebih baik dari Indonesia. Akibatnya angka pengangguran semakin bertambah saja, dimana banyak warga Batam yang semulanya bekerja dan kini menjadi pengangguran yang diakibatkan pemutusan hubungan kerja.Padahal sebelumnya mereka mempunyai kewajiban berupa kredit, yang dilakukan berupa pinjaman untuk memenuhi kebutuhan primer maupun sekunder.Kebutuhan primer dan sekunder itu berupa, peminjaman kredit perumahan dan kendaraan ataupun lainnya. Pinjaman kredit ini dilakukan kepada pihak Bank sebagai debitur, baik pinjaman ke Bank Umum maupun ke Bank Perkereditan Rakyat (BPR) ataupunĀ  lembaga Non Bank seperti lissing. Banyak masyarakat tidak memahami resiko dan dampak hukum yang tibul akibat kredit bermasalah sehingga banyak yang menghindar dari penagih hutang yang nantinya menimbulkan dampak yang lebih buruk. Metodologi yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metodelogi yuridis empiris.Adapun analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara menganalisis data tanpa menggunakan perhitungan angka tetapi dengan menggunakan sumber informasi yang relevan untuk melengkapi data yang penulis lakukan. Perkreditan yang dilakukan oleh perbankan merupakan salah satu usaha penting bagi bank dalam mendapatkan keuntungan atau laba.Akan tetapi perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena berbagai masalah atas penyaluran kredit bisa saja timbul dan yang harus dihadapi oleh perbankan tersebut. Hal ini akibatnya akan menimbulkan adanya kredit macet atau bermasalah yang biasa disebut Non Performance Loan (NPL) dengan jumlah yang cukup signifikan di sejumlah bank tersebut. Selain itu permasalahan Wanprestasi atau ingkar janji sering ditemui didalam pelaksanaannya baik berupa hak tanggungan maupun fidusia. Dalam penyelesaian kredit bermasalah tidak serta merta dengan melakukan sita jaminan atau ada jalur non litigasi dengan cara win-win solotion. Di harapkan masyarakat dapat megerti sehingga tiduk perlu menghindari Bank apa bila menunggak dan masyarakat lebih kooperatif dalam menyelesaikan kredit bermasalah. Ada banyak cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah. Adanya kredit bermasalah (Non Performing Loan) akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

MNDBHRU

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Minda Baharu merupakan jurnal pengabdian kepada masyarakat yang di terbitkan Universitas Riau Kepulauan. Minda Baharu berfokus pada publikasi hasil penciptaan dan penerapan Inovasi dan Teknologi bagi masyarakat dengan lingkup semua disiplin ilmu. Mulai dari Volume 3 tahun 2019, Minda Baharu ...