Dengan telah diterbitkan Undang Undang No 11 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pengampunan Pajak, sangat penting dikarenakan masih banyak Wajib Pajak UMKM diwilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati yang belum melaporkan seluruh kekayaan baik berwujud maupun tidak berwujud pada SPT Tahun 2016. Berdasarkan Laporan Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati Wajib Pajak UMKM yang telah mengikuti Program Amnesti Pajak sesuai dengan prosedur sebanyak 1451, diharapkan uang dari tebusan amnesti pajak dapat tercapainya penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati pada tahun 2017. Agar dapat tercapainya penerimaan pada Pajak Kantor Pelayanan Pajak Kramat Jati terus meningkatkan kegiatan Ekstensifikasi Pajak, bermanfaat untuk menjaring Wajib Pajak UMKM baru dengan sistem jemput bola agar dapat mengikuti Program Pengampunan Pajak dapat berjalan dengan semestinya, sehingga Tax Ratio dapat meningkat setiap tahunnya.
Copyrights © 2017