Penyusunan gran design pelayanan public, bertujuan untuk member arah dalam menyusun standar-standar pelayanan public secara umum, dan menjadi pedoman dalam menyusun Road map pelayanan public secara operasional,sehingga pelayanan public dapat mengkomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat,dalam memenuhi hak-hak dasar warga masyarakat. Grand design pada dasarnya merupakan pola piker terintegrasi melalui pendekatan sistematis sehingga dapat disimulasi dan diuji kebenarannya secara matematik empiric dalam menyusun road map pelayanan public secara operasional. Model pelaksanaan pelayanan dasar yang sedang dijalankan oleh SKPD,yakni bidang pendidikan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan beserta leading sektornya baik sekolah swasta dan Negeri serta Lembaga Pendidikan lainnya, dengan model variatif yang disesuaikan dengan kultur dan karakteristik masing-masing daerah.
Copyrights © 2012