Istinbath: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam
Vol 17 No 1 (2018): Juni

MUJTAHID, AKHBARI DAN USHULI METODE ISTINBATH HUKUM DALAM TRADISI MAZHAB SYI’AH

Musawar Musawar (Fakultas Syari’ah UIN Mataram)
Muhammad Harfin Zuhdi (Fakultas Syari’ah UIN Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2018

Abstract

Otoritas keagamaan dalam tradisi mazhab Syi’ah diyakini beradadi tangan para imam. Dengan atribut kemaksumannya, imam diklaimmemiliki otoritas sebagai penafsir firman Allah. Setelah era para imamberlalu, maka estafeta kepemimpinan berada di pundak para ulama. Atasdasar inilah segala urusan berkaitan dengan pemerintahan dan keagamaanberada di tangan seorang atau sejumlah faqih yang tergabung dalam instutusiwilayat al-faqih. etting sosial munculnya marja’ al-taqlid ditengarai olehperbedaan dua faksi dalam dalam mazhab syi’ah, Akhbari dan Ushuli. Akhbaridiindentifikasi sebagaikelompok tekstualis dan skripturalis yang menolakprinsip-prinsip rasional dalam memahami nash al-Qur’an dan Sunnah. Merekamenolak metode qiyas, ijtihad dan khabar wahid. Sedangkan Ushuli adalahkelompok yang mengakomodir prinsip rasional dalam memahami nash danmenyimpulkan hukum-hukum berbasis ijtihad (penalaran sungguh-sungguhberdasarkan syariat) bagi yang memiliki kompetensi dan memenuhi berbagaipersyaratan kualifikasi untuk itu. Namun bagi mereka yang tidak memilikikualifikasi ijtihad diwajibkan untuk mengikuti para mujtahid. Proses inilahyang disebut sebagai taqlid dan ulama yang mempraktikkan ijtihad yangdipilih untuk diikuti disebut sebagai marja’al-taqlid.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ijhi

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Istinbath fokus pada bidang hukum Islam yang meliputi Hukum Keluarga Islam, Ekonomi Syariah, Hukum Pidana Islam, Fiqh-Ushul Fiqh, Kaidah Fiqhiyah, Masail Fiqhiyah, Tafsir dan Hadits ...