Otoritas keagamaan dalam tradisi mazhab Syi’ah diyakini beradadi tangan para imam. Dengan atribut kemaksumannya, imam diklaimmemiliki otoritas sebagai penafsir firman Allah. Setelah era para imamberlalu, maka estafeta kepemimpinan berada di pundak para ulama. Atasdasar inilah segala urusan berkaitan dengan pemerintahan dan keagamaanberada di tangan seorang atau sejumlah faqih yang tergabung dalam instutusiwilayat al-faqih. etting sosial munculnya marja’ al-taqlid ditengarai olehperbedaan dua faksi dalam dalam mazhab syi’ah, Akhbari dan Ushuli. Akhbaridiindentifikasi sebagaikelompok tekstualis dan skripturalis yang menolakprinsip-prinsip rasional dalam memahami nash al-Qur’an dan Sunnah. Merekamenolak metode qiyas, ijtihad dan khabar wahid. Sedangkan Ushuli adalahkelompok yang mengakomodir prinsip rasional dalam memahami nash danmenyimpulkan hukum-hukum berbasis ijtihad (penalaran sungguh-sungguhberdasarkan syariat) bagi yang memiliki kompetensi dan memenuhi berbagaipersyaratan kualifikasi untuk itu. Namun bagi mereka yang tidak memilikikualifikasi ijtihad diwajibkan untuk mengikuti para mujtahid. Proses inilahyang disebut sebagai taqlid dan ulama yang mempraktikkan ijtihad yangdipilih untuk diikuti disebut sebagai marja’al-taqlid.