Discussion of the proposed draft of new MABIMS criteria and draftof MUI criteria was made for a common interest and agreement deliberately forthe unification of the Hijri calendar in Indonesia. Some Islamic Organizationsin Indonesia had provided various views and attitudes towards the draft of thenew criteria. The views and attitudes of these mass organizations was various,and only the Islamic Union (Persis) had accepted and used these criteria since2012. The other organizations’ views were as follows: Nahdlatul Ulama(NU),expressly stipulated that the initial stipulation of Ramad}an, Syawal, danZulhijjah was based on rukyat, with hisab support. As like NU, al-Irsyad al-Islamiyyah was still guided with rukyat. For it, hisab was just as a tool forthe implementation of rukyat properly and effectively. Similarly al-Jam’iyatulWasliyah, which was consisten guided on rukyat, but chose to use the criteriaof the workshop results in Cisarua Bogor in 2011M. While Muhammadiyahuntil now had not determined the official attitude about the draft. Pembahasan terhadap usulan draf kriteria baru MABIMS dan drafkriteria MUI sengaja dibuat untuk sebuah kepentingan dan kesepakatanbersama guna penyatuan kalender Hijriah di Indonesia. Beberapa OrmasIslam di Indonesia telah memberikan berbagai pandangan dan sikap terhadapdraf kriteria baru tersebut. Pandangan dan sikap dari ormas-ormas tersebutberbagai macam, dan hanya Persatuan Islam (Persis) yang menerima danmenggunakan kriteria tersebut sejak tahun 2012. Adapun pandangan ormaslainnya sebagai berikut: Nahdlatul Ulama (NU), dengan tegas menyatakanbahwa penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah berdasarkanpada rukyat, dengan dukungan hisab. Sama seperti NU, al-Irsyad al-Islamiyyahtetap berpedoman rukyat. Baginya, hisab hanya sebagai alat pembantu untukpelaksanaan rukyat secara tepat dan efektif. Begitu pula al-Jam’iyatul Wasliyah,yang tetap berpedoman pada rukyat, namun memilih menggunakan kriteriahasil dari lokakarya di Cisarua Bogor tahun 2011M.Sedangkan Muhammadiyahsampai saat ini belum menentukan sikap resmi tentang adanya draf tersebut.
Copyrights © 2018