Upaya pengembangan perbankan syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek legal formal atau perundang-undangan saja. Ada hal lain di luar undang-undang yang seharusnya mendapat perhatian serius, yakni sesuatu yang berhubungan dengan pangsa pasar atau masyarakat pengguna jasa (konsumen) bank syariah, masyarakat tionghoa merupakan pangsa pasar mengambang yang seharusnya dimanfaatkan oleh bank dalam meningkatkan keuntungannya. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana karakteristik pedagang tionghoa terhadap bank konvensional dan syariah serta bagaimana persepsi dan perilakunya. Dengan menggunakan analisis deskripstif kuantitatif dan analisis faktor. Hasil penelitian menyatakan bahwa mayoritas pedagang etnik Tionghoa di Kota Jambi pernah memanfaatkan jasa bank konvensional, namun hanya 8 responden dari 65 sampel yang pernah memanfaatkan jasa bank syariah. Lama penggunaan jasa bank konvensional oleh kebanyakan responden terhitung relatif baru, yaitu berkisar antara satu sampai lima tahun. Sedangkan masih relatif sangat baru, yaitu kurang dari satu tahun. Khusus untuk karakteristik responden terhadap bank syariah, mayoritas responden pernah mendengar bank syariah, yaitu 40 responden, dan 25 responden yang tidak pernah mendengar bank syariah Faktor yang paling dominan mempengaruhi perilaku pedagang etnik Tionghoa di Kota Jambi adalah faktor daya tarik bonus/hadiah dari bank syariah
Copyrights © 2018