Pihak yang membuat perjanjian tentunya berharap hak dan kewajiban yang terbentuk akan terlaksana dengan baik. Akan tetapi, keadaan menjadi sulit apabila pelaksanaan perjanjian berbenturan dengan kepentingan pemerintah, misalnya seperti penyitaan. Di satu sisi, pemerintah perlu melakukan penyitaan untuk menghasilkan pembuktian atas suatu tindak kriminal yang dilakukan tersangka atau terdakwa. Di sisi lain terdapat hak pihak ketiga tidak bersalah yang muncul dari perjanjian sah dengan tersangka atau terdakwa yang bersangkutan. Pertanyaannya adalah seberapa jauh hukum akan melindungi kepentingan pihak ketiga apabila terdapat kebutuhan untuk menyita objek tertentu yang bersangkutan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu diadakan kajian hukum terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan terkait.
Copyrights © 2014