Tujuan penulisan ini sebagai suatu syarat untuk kelulusan dan mendapatkan gelar Sllljana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Surabaya. Tujuan praktis yaitu agar dapat mengetahui apakah kedudukan hukum terhadap harta bawaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 53/PDT.G/2007/PN.Gs sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, bahwa kedudukan harta bawaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Gresik perkara Nomor: 53/PDT.G/2007/PN.Gs, yang mengabulkan gugatan Nyonya Susi Wediawati, selaku Penggugat, untuk mengembalikan biaya pembangunan rumah sebesar Rp 372.373.400,00 ini tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Copyrights © 2014