Seiring berjalannya waktu proses perdagangan jual beli juga semakin mudah dan semakin banyak yang melakukannya dengan adanya e-commerce. Oleh sebab itu maka permasalahn sengketa yang mungkin terjadipun juga semakin besar. Penyelesaian permasalahaan sengketa ini pun dapat melalui abritase. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai definisi dan dasar hukum arbitrase online, prosedur beracara di BANI secara Online, serta kelebihan dan kekurangan arbitrase online. Penelitian ini berjenis penelitian peustaka menggunakan metode kualitatif. Indonesia sudah mempunyai Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 yang memungkinkan arbitrase secara online dilakukan seperti yang tercantum pada pasal 4 ayat 3. Para pihak yang akan mengajukan sengketa kepada BANI harus menyampaikan permohonan tertulis dengan mencantumkan syarat dan ketentuan. Biaya berperkara di BANI terdiri dari 3 macam: Pertama, biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan, biaya layanan profesional (professional services fee). Keuntungan bagi pembeli dan pelaku usaha transaksi e-commerce dalam penyelesaian sengketa melalui ODR, antara lain: penghematan waktu dan uang, mudah mengontrol dan merespons, menghindarkan diri perasaan takut akan diintimidasi karena tidak bertatap muka langsung. Melalui arbitrase online ini diharapkan dapat mempermudah peneyelsaian sengketa yang terjadi.Keyword:E-commerce, Abritase online, prosedur BANI
Copyrights © 2018