Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana memaksimalkan proses pembuktian terbalik pada persidangan kasus tindak pidana korupsi yang selama ini dirasakan masih bersifat setengah-setengah dalam pemberlakuannya. Regulasi yang mengatur pun mengenai pembuktian terbalik masih belum jelas. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Setelah bahan pustaka terkumpul peneliti melakukan kajian terhadap bahan pustaka tersebut secara komprehensif, sehingga metode ini menghasilkan suatu penelitian yang objektif dan berkualitas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ternyata proses pembuktian terbalik di Indonesia memang susah untuk dilaksanakan dikarenakan redaksional pasal-pasal dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 bukanlah merupakan pembuktian terbalik murni dimana meskipun terdakwa sudah membuktikan atau memberikan keterangan tentang apa yang didakwakan pada dirinya, namun ujungnya penuntut umum tetap harus membuktikan dakwaannya. Hal ini tidak terlepas dari masih terjadi perdebatan dimana masih dijunjung tingginya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyalahkan diri sendiri (non self-incrimination) pada setiap terdakwa kasus korupsi.
Copyrights © 2017