Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, termasuk hukum pidana. Makna Pancasila harus menjiwai tujuan hukum pidana. Karena itu, tujuan pidana terhadap Bangsa Indonesia bukan saja harus bernafaskan aspirasi bangsa Indonesia saja melainkan harus juga berurat akar dalam batang tubuh Bangsa Indonesia. Dengan perkataan lain tujuan pidana selain harus mencerminkan Pancasila, ia pun harus pula diterapkan dengan semangat dan jiwa Pancasila. Indonesia merupakan salah satu negara yang masih konsisten memberlakukan pidana mati dalam hukum nasionalnya ditengah maraknya perdebatan terkait eksistensi pidana mati. Pro dan kontra yang selalu muncul mengenai pidana mati tidak lain selalu dihubungkan dengan pelanggaran hak asasi manusia.Kata kunci: Kebijakan Pidana Mati, Perspektif HAM
Copyrights © 2018