LEX ET SOCIETATIS
Vol 7, No 1 (2019): Lex Et Societatis

HIBAH KEPADA ANAK DEWASA ATAS HARTA BERSAMA AKIBAT ORANG TUA BERCERAI

Ekel, Mercy A. (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2019

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kedudukan anak dewasa menurut KUHPerdata, menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan menurut Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan bagaimana hibah kepada anak dewasa atas permasalahan harta bersama akibat orang tua bercerai. Dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, disimpulkan: 1. AnakĀ  dewasa tidak mempunyai hak atas harta bersama akibat orang tua bercerai. 2. Hibah kepada anak dewasa dijadikan sebagai solusi atas permasalahan harta bersama terdiri dari 3 (tiga) solusi: hibah, hibah wasiat, dan melalui putusan pengadilan. Sampai saat ini, hukum belum mengatur dengan jelas tentang hak anak dewasa terhadap harta bersama orang tua, baik dalam perkawinan maupun setelah/ perceraian. Dalam masyarakat dan dalam hukum, yang di atur baru mengenai kewajiban orang tua terhadap anak, dan anak yang di maksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum berumur 21 tahun.Kata Kunci: Hibah, anak dewasa, harta bersama, orang tua, bercerai

Copyrights © 2019