LEX ET SOCIETATIS
Vol 6, No 10 (2018): Lex Et Societatis

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Solerang, Aprilia (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Feb 2019

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dam bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga sipil berdasarkan Hukum Humaniter Internasional di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hukum Humaniter telah menentukan adanya perbedaan status dalam situasi konflik bersenjata yang dikenal dengan prinsip pembeda (distinction principle). Status warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional adalah civilian dimana warga sipil merupakan orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertikaian dan yang harus mendapatkan perlindungan. 2. Perlindungan yang diberikan hukum humaniter internasional kepada warga sipil dalam konflik bersenjata non-internasional terdapat dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 Sedangkan di dalam Hukum Kebiasaan Internasional Humaniter juga ditegaskan mengenai perlindungan warga sipil.Kata kunci: warga sipul; konflik bersenjara non-internasional; humaniter internasional;

Copyrights © 2018