ALQALAM
Vol 24 No 3 (2007): September - December 2007

PEMIKIRAN USHUL FIQH AL-SYAUKANI

Syarjaya, H.E Syibli (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2007

Abstract

Dalam pemikiran ushuI fiqh klasik, para ulama umumnya membagi dua kelompok besar, yakni kelompok mutakallim dan ushuliyyin. Kelompok pertama adalah mereka yang menggunakan metode yang biasa dipakai oleh para teolog (mutakalim) dalam mendeduksi hukum. Mereka berpikir secara deduktif, yakni menggunakan al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber untuk menciptakan kaidah­kaidah ushuliyyah tanpa memperhatikan problema di tingkat realitas. Pendiri kelompok ini adalah Imam Syafi'i. Sedangkan kelompok yang kedua menggunakan metode berpikir secara parsial,yakni melakukan analisis masalah di tingkat realitas bukan berdasarkan teori-teori (kaidah-kaidah) yang ada. Pendiri kelompok ini adalah Abu Hanifah.Namun pada umumnya, banyak ulama ushul fiqh yang datang kemudian, menggabungkan kedua teori tersebut. Salah satu ulama yang berusaha untuk menggabungkan atau mengkompromikan keduanya adalah al-Syaukani, seorang ulama dari mazhab Syi'ah Zaidiyah. Menggabungkan dua pola pemikiran tersebut ternyata tidak mudah untuk mencari jalan keluarnya. Tulisan ini menggambarkan tentang usaha-usaha yang dilakukan oleh al-Syaukani untuk mengkompromikan dua corak pemikiran ushul fiqh.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

alqalam

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

ALQALAM (e-ISSN: 2620-598X; p-ISSN: 1410-3222) is a journal published by the Center for Research and Community Service of UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten-INDONESIA. ALQALAM is an academic journal published twice a year (every six months). ALQALAM had been accreditated by Ministry of Education ...