Teori hukum Islam atau disebut juga ushul al-fiqh adalah salah satu disiplin ilmu keislaman tradisional yang memiliki posisi sangat penting dalam pengembangan hukum Islam. Dalam disiplin ilmu inilah pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran atau paradigma keilmuan dan kaidah-kaidah yang sangat diperlukan sebagai pijakan dasar dalam membangun sebuah formulasi hukum Islam yang diinginkan dibahas secara tuntas. Dengan perkataan lain, ushul al fiqh adalah disiplin ilmu yang paling bertanggung jawab sebagai perangkat metodologis yang paling berkompeten guna menyusun, membentuk, dan memberi corak hukum Islam yang diharapkan.Namun belakangan ini, dengan semakin berkembang dan kompleknya tingkat budaya dan pengetahuan manusia, ushul fiqh yang dibangun oleh Imam Syafi'i tersebut mengalami kemandekan kalau tidak dikatakan kematian, karena dianggap tidak sanggup memberi kontribusi dan solusi masalah-masalah manusia modern. Karena itu beberapa pemikir Islam mutakhir merasa gelisah dengan keadaan seperti itu. Salah seorangnya adalah Muhammad Syahrur, seorang insinyur yang juga serius mengkaji Islam dalam kaitannya dengan isu-isu kekinian, menggagas penafsiran ulang terhadap warisan Islam klasik. Salah satu gagasannya adalah mengkaji ulang terhadap al-Qur'an. la tafsirkan al-Qur'an dengan pendekatan kebahasaan yang digabung dengan latar belakang keilmuannya yang berdasar pada matematika dan fisika, melahirkan kajian tefsir yang berbeda dengan tafsir konvensional selama ini. DanĀ· kajian tafsir al-Qur'an yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum Syahrur melahirkan gagasan yang baru terhadap masalah-masalah hukum Islam yang selama ini dianggap sudah ajeg, dengan melahirkan teori batas. Bahwa hukum Tuhan mempunyai batas, batas alas dan batas bawah. Selama manusia bermain tidak melewati batas atas dan bawah tersebut, maka ia masih di dalam hukum Tuhan.Kata Kunci: Ushul fiqh, Muhammad Syahrur, Teori Batas
Copyrights © 2008