Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan implementasi dari pembukaan UUD 1945, alinea ke-4 yaitu, kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memsjukan kes􀀡jahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan ". Salah satu wujud nyata kewsjiban pemerintah dalam melindungi masyarakat atau warga negaranya dari ancaman terorisme, maka kehadiran alau keberadaan UU No.15 dan 16 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, merupakan kebutuhan masyarakat Indonesia sebab terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradab serta salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap Negara.Sebagai latar belakang filosofis dilakukannya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia yang merupakan kebjjakan dan langkah antisipatif yang bersifat proaktif, yang dilandaskan kepada azas kehati-hatian dan bersifat jangka panjang. Kata Kunci: teroris, tindak pidana terorisme, dan UU No. 15 dan No. 16 tahun 2003.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2008