Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib di keluarkan oleh setiap individu yang beragama Islam yang waktunya berkaitan dengan bulan suci Ramadhan. Tujuan dari zakat fitrah di antaranya mensucikan jiwa dan mencukupi kebutuhan orang fakir dan miskin pada hari raya idul fitri. Dalam penentuan mustahiq zakat harus sangat tepat kepada mustahiq yang telah di- tentukan dalam nas sehingga tujuan zakat itu sendiri terlaksana. Praktik pengelolaan zakat fitrah di Lembaga Pendidikan Pondok Pesantren Baitul Qur’anJl Dr Wahidin Sudirohusodo Pontianak Kalimatan Barat yang berbeda dengan pengeloaan yang seharusnya dilaksanakan sesuai ajaran hukum islam. Praktek pendistribusian zakat fitrah di lembaga tersebut dibagikan secara merata oleh para amil kepada warga sekitar karena seluruh warga dianggap sebagai fakir miskin dengan tanpa memandang dan mempertimbangkankeadaan ekonomi mustahiq. Mengapa zakat fitrah di bagikan secara merata baik kepada orang miskin maupun orang kaya? Kemudian bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek tersebut? Jenis penelitian yang di lakukan dalam penelitian ini penelitian lapangan (field research) yaitu data yang diperoleh dari penelusuran langsung mengenai pengelolaan zakat fitrah yang dilakukan. Sedangkan sifat penelitian dalam penelitian ini menggunakan preskriptif analitik. Dalam mendapatkan data yang real. Penyusun melakukan observasi dan wawancara langsung kepada pihak amil zakat, ketua lembaga dan tokoh masyarakat,ustadz dan warga setempat. Sedangkan pendekatan yang penyusun lakukan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan normatif, yaitu menyelesaikan masalah dengan mengacu pada nas (al-qur’an dan hadist ) serta pendapat para ulama dan urf,sedangkan dalam menganalisis data penyusun menggunakan anailisis kualitatif dengan cara menganalisis seluruh data yang terkumpul kemudian di- uraikan dan disimpulkan dengan metode induktif. Praktik pendistribusian zakat fitrah di Lembaga Pendididkan Pondok Pesantren Baitul Qur’anmerupakan urf fasid dan tidak dapat di benarkan dalam hukum Islam karena mustahiq nya tidak sesuai dengan apa yang di sebutkan dalam al-qur’an surat At ‘taubah : 60 dan tidak sesuai dengan hadist Nabi. Kata Kunci : Zakat Fitrah,Mustahiq,Muzakki,BAZ.
Copyrights © 2019