Anak merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan oleh sebab itu keberadaannya harus mendapatkan perlindungan dari orang tua maupun lingkungan sekitar. Fenomena yang terjadi saat ini banyak anak-anak yang tidak mendapatkan perlindungan baik dari pihak keluarga maupun lingkungan sekitar. Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak anak maka upaya pengangkatan anak dilaksanakan sebagai upaya terakhir.Dalam hal pengangkatan anak harus memperhatikan kepentingan anak terlebih dahulu. Secara umum pengangkatan anak terdapat dua macam yaitu pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (domestic adoption) dan pengangkatan anak antara warga negara Indonesia oleh warga negara asing (intercountry adoption). Pelaksanaan pengangkatan anak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.Dalam skripsi ini membahas mengenai implementasi Convention on the Rights of the Child dalam pelaksanaan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing (Intercountry adoption) dan akan mencoba menerapkan Konvensi Hak Anak dalam peraturan pengangkatan anak antar negara (Intercountry Adoption) di Indonesia dapat memberikan perlindungan terhadap hak anak. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah normatif dengan data yang digunakan data primer dan data sekunder.Kesimpulan dari penulis adalah Setelah ratifikasi Konvensi Hak Anak Melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, Indonesia telah mengadopsi semua kebijakan legislatif, administratif dan lainnya yang sesuai untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam Konvensi Hak Anak. Telah banyak Peraturan yang lahir dengan adanya Konvensi Hak Anak yaitu Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 merupakan keseriusan pemerintah dalam meratifikasi Konvensi Hak Anak dan Salah satu Hambatan dalam implementasi Konvensi Hak Anak tentang pengangkatan anak antar negara ke dalam peraturan di Indonesia adalah karena penjelasan mengenai pengangkatan anak antar negara tidak dijelaskan secara rinci namun Konvensi Hak Anak Menjamin bahwa anak yang bersangkutan dengan adopsi antar-negara memperoleh perlindungan dan standar yang sepadan dengan dengan perlindungan dan standar yang ada dalam kasus adopsi nasional. Kata Kunci : Konvensi Hak Anak, Pengangkatan anak
Copyrights © 2019