Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENYEWA ATAS GANTI RUGI KERUSAKAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA PEMILIK CV. ARENDA KECAMATAN SANGGAU KAPUAS KABUPATEN SANGGAU

NIM. A1011131068, DANNO ALIANDO DASUHA (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jan 2019

Abstract

ABSTRAKDalam perjanjian sewa mobil pada pemilik CV Arenda dilakukan secara lisan di mana setiap penyewa harus memiliki kesadaran untuk memenuhi semua hak dan tanggung jawab atas dasar itikad baik.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode empiris yaitu dengan mengungkapkan data dari hasil penelitian yang mengacu pada dan menganalisis data yang diperoleh saat melakukan penelitian, menggunakan pendekatan analisis deskriptif, dan bentuk penelitian lapangan dan literatur. Salah satu tanggung jawab penyewa adalah membayar ganti rugi untuk sewa mobil, selain itu penyewa memiliki hak untuk menggunakan mobil sewaan sesuai dengan peruntukannya.Di penyewa lain, penyewa yang menyewa mobil untuk disewa di CV Arenda juga harus memiliki tanggung jawab yang harus diperhitungkan, yaitu memastikan bahwa mobil sewaan dalam kondisi baik dan siap digunakan ketika diberikan kepada penyewa lain. Dan mereka yang menyewa mobil memiliki hak untuk menerima sejumlah mobil sewaan dan kompensasi atas kerusakan sehingga mobil selalu dalam kondisi baik dan dapat terus digunakan oleh penyewa lainnya. Jika salah satu penyewa tidak melaksanakan tanggung jawab maka penyewa lainnya memiliki hak untuk menuntut pelaksanaan tanggung jawab itu. Dalam melaksanakan tanggung jawab penyewa atas kerusakan untuk mobil sewaan antara penyewa dan pemilik CV Arenda Sanggau Regency, ternyata masih ada penyewa mobil di pemilik CV Arenda yang tidak bertanggung jawab atas kerusakan mobil dalam tanggung jawab mereka untuk ganti rugi. Faktor-faktor yang menyebabkan penyewa tidak bertanggung jawab dalam perjanjian sewa mobil dengan pemilik CV Arenda oleh penyewa adalah karena penyewa pelupa / lalai dan masalah keuangan.Konsekuensi hukum bagi penyewa yang tidak bertanggung jawab / lalai dalam memenuhi perjanjian tanggung jawab penyewa untuk kerusakan dalam perjanjian sewa mobil dengan pemilik CV Arenda adalah bahwa mereka harus memenuhi tanggung jawab mereka sebagai penyewa untuk mobil sewaan dan ada juga baik. Upaya yang dilakukan oleh pemilik mobil CV Arenda untuk penyewa lalai / tidak bertanggung jawab adalah melalui keluarga dan musyawarah di mana pemilik mobil CVArenda mengumpulkan tagihan untuk penyewa mobil yang bertanggung jawab atas kerusakan untuk memenuhi tanggung jawab mereka dalam membayar ganti rugi atas kerusakan mobil. pemilik CV Arenda. Kata kunci: Sewa Sewa, Tanggung Jawab, mobil di CV Arenda

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...